Gejolak batin Mahasiswa UNTIDAR disaat Univesitas bertindak “disiplin”
Assalamualaikum gays,
hallo ketemu lagi nih sama aku, oke kalian pasti kepo ni blog kali ini mau
bahas apa lagi, karena pastinya kalian ketagihan dengan tulisanku sebelumnya
yang membahas pameran GEMAS (Gerakan Melek Sejarah) yang diadakan di Kota
Magelang minggu lalu. Karena kali ini temanya bebas lagi maka aku pengen banget
bahas yang lagi trending di kampus ku gays, yang mahasiswa se-universitas sama
aku pasti tau deh nih kira-kira aku mau bahas apa, hehe jadi yang belum tau
sekarang ini yang sedang trending di kampus Universitas Tidar ialah
Pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Tidar 58/UN57/HK.02/2019
tentang ketentuan tata tertib di kampus UNTIDAR. Jadi sebenernya surat apa itu
kok sampe bikin geger rakyat UNTIDAR ?
Oke jadi gini, kalian
para Kepowers pasti tau lah ya kalau mahasiswa itu identik dengan keaktifan
dengan segala bentuk kegiatan entah itu organisasi, kewirausahaan, atau acara
seminar mungkin. Seorang mahasiswa kalau cuma disuruh belajar kan mereka
pastinya akan merasa bosan, karena mereka sendiri tidak setiap hari kuliah,
tergantung setiap mahasiswa mengambil mata kuliah yang diambilnya. Satelah itu
mereka akan banyak memiliki waktu luang selain mengerjakan tugas kuliah. Nah
karena alesan tersebut, biasanya disetiap kampus akan mendirikan sebuah
tampungan untuk mengisi jam kosong yaitu
dengan Unit Kegatan Mahasiswa (UKM). UKM ini akan berisi dengan kegiatan
bermacam-macam jika di kampus UNTIDAR ada beberapa yaitu diantaranya UKM PSM
(Paduan Suara Mahasiswa) Gradio Sonora Tidar, Bengkel Seni, Mapala Sulfur,
Menwa, keolahragaan, dsb. Ada juga ORMAWA (Organisasi Kemahasiswaan)
diantaranya ada BEM (Badan Eksukutif Mahasiswa), Himpunan Prodi, DPM (Dewan
Perwakilan Mahasiswa) dsb. UKM yang telah disediakan bermacam-macam tersebut
selain bertujuan untuk menjadi pengisi luang mahasiswa, namun juga sebagai
sarana penggali potensi mereka untuk menyalurkan bakat dan minat yang
sebelumnya belum bisa terpenuhi, selain itu juga sebagai sarana untuk mahasiswa
lebih mengenal bagaimana suka duka saat menjalankan organisasi demi bisa
mengembangkan kemampuan yang nantinya bisa bermanfaat setelah wisuda nanti. Nah
biasanya mereka melakukan kegiatan kegiatan tersebut dari sore hingga malam
hari, dikarenakan jam mata kuliah semua mahasiswa berbeda, ada yang pagi siang
dan sore, jadi mereka harus menunggu setidaknya hingga sore hari agar semua
anggota dapat berkumpul dan memulai kegiatan. namun kemarin pada tanggal 20
Maret 2019, warga kampus UNTIDAR dikejutkan dengan sebuah surat yang berisi
tata tertib baru untuk pembatasan jam malam kunjungan di kampus. SK tersebut
beredar melalui seorang cleaning service. Akhirnya pada hari itu juga mahasiswa
kaget dengan edaran yang ada. Awalnya para mahasiswa tidak mempercayai dan
menganggap bahwa surat tersebut HOAX karena tidak ada pernyataan resmi maupun
diskusi bersama wakil mahasiswa yang seharusnya diikut sertakan dalam
pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh kalangan mahasiswa ini. namun SK
Rektor Universitas Tidar Nomor 58/UN57/HK.02/2019 ini ternyata tetap
diberlakukan pada tanggal 1 April 2019 kemarin. Ada 4 point yang tertera dalam
surat tersebut, yakni
1) Kepada semua unit kerja dan ormawa untuk
senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan dilingkungan kerjanya
2)
Untuk kegiatan kurikuler dan kokulikuler
di lingkungan kampus di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mulai jam
07.00 – 21.00 WIB
3)
Kepada seluruh komponen baik pegawai
maupun mahasiswa dilarang untuk menginap dikampus
4)
Dilarang membawa barang-barang yang
tidak sesuai dengan kegiatan kemahasiswaan
Point yang paling
disoroti adalah point 2 yang membatasi jam malam hanya sampai jam 21.00 malam.
Jam tersebut bagi mahasiswa masih terlalu dini untuk memaksa menyelesaikan kegiatan
non kampus pada jam tersebut. akhirnya banyak mahasiswa yang memprotes dan
menginginkan agar pihak kampus mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. WR
II Dr. Jaka Istgiyarta M.Si,.CA,Akt. Memberikan tanggapan akan hal tersebut
yang telah dimuat dalam berita yang disorot oleh LPM (Lembaga Pers Mahasiswa)
MATA (Mahasiswa pencari berita) yakni “ kita atur mahasiswa agar bisa teratur,
punya waktu untuk belajar, punya waktu untuk istirahat, tugas utama mahasiswa
adalah belajar. UKM hanya sebagai support bukan main activity, jika mahasiswa
mau focus di UKM , ya pindah saja. Misal focus seni ya keluar saja dari UNTIDAR
dan pindah ke Institute Seni Jakarta”. Nah dengan tanggapan yang diberikan
tersebut kini mahasiswa yang memiliki kegiatan non akademik menjadi kebingungan
karena mereka biasanya mengandalkan tempat di kampus untuk berkumpul. Mengenai
hal tersebut WR II memberikan solusi yakni mereka di sarankan untuk berkumpul
di kafe atau tempat tongkrong lainnya. Sudah bisa dibayangkan bagaimana reaksi
sebagian besar mahasiswa UNTIDAR ? yah sudah bisa di tebak mereka menjadi
semakin geram, ditambah pernyataan yang di anggap tidak melihat bagaimana sisi
dari mahasiswa sendiri. Jadi gimana nis menurut mu kan kamu juga masyarakat
UNTIDAR?
Oke karena setiap mahasiswa
memiliki pemikiran masing-masing dan gak semua sependapat dengan ku jadi ya
semoga kalian memahami ya. Oke menurutku aku awalnya jujur aja sih gak masalah
tentang hal ini, karena aku sendiri bukan anak organisasi dan langsung pulang
rumah. Jadi kerjaan ku ya gabut, karena kalian yang udah baca blogku yang minggu
ke 3 tentang kesehatan masalah haid ku pasti paham kan kenapa aku jadi anak
kupu-kupu ? yang gak tau kupu-kupu itu merupakan singkatan (kuliah pulang) nah
itu sebutan buat mahasiswa yang pasif kayak aku gini hehe. Sebenernya kalo
ditanya kamu gak pengen po nis gitu jadi produktif, ya pengen Cuma penyakit
malasku sudah menjalar sampe ke ubun-ubun wkwk, masyallah jangan ditiru ya
gays. kalian harus jadi mahasiswa yang berguna oke. Saat pihak Keluarga
Mahasiswa mengadakan voting tentang adanya hal ini, saat itu aku ngevote untuk
memilih setuju , alesannya karena saat itu aku berfikir kalau itu tidak masalah
mengingat itu tidak mengusikku. Tapi
setelah ku fikir-fikir ternyata aku harus mempertimbangkan juga pemikiran di
pihak teman-temanku, mereka yang mayoritas tinggal di kost dan memilih untuk
mengabdi di organisasi kampus , mereka kini jadi kesulitan karena aturan
tersebut. ternyata setelah di telusuri, aturan ini juga di usulkan oleh pihak
masyarakat sekitar yang mengeluhkan mahasiswa yang masih beraktivitas di malah
hari. Ya beginilah resiko tinggal di lingkungan yang masih ikut pedesaa. Tentu
jangan bandingkan kehidupan mahasiswa di sini seperti di kota kota besar
Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Semarang yang masih bisa beraktivitas sampai dini
hari. Menurut ku yang paling disayangkan kenapa pengambilan keputusan tidak
mempertimbangkan dipihak mahasiswa yang mayoritas anggota organisasi, ditambah
mereka yang hidup dengan mengandalkan biaya dari negara. Solusi yang diberikan kurang bisa di terima.
Mereka ke kampus karena tempat yang dekat dari kos, tidak memunggut biaya
karena untuk sekedar mengakses wifi. Mereka hanya bisa mengandalkan sarana kampus
untuk bisa beroperasi. Namun aku sendiri sadar tindakan ini sebenarnya
bertujuan untuk mendisiplinkan mahasiswanya agar bisa memanajemen waktu lebih
baik lagi. Kampus juga tidak akan mengubah SK yang sudah dibuat. Mereka tidak
terlalu tanggap untuk mendengarkan suara masyarakat “minoritas” yang masih
kesusahan untuk mengembangkan diri di tambah sekarang ruang gerak juga
dibatasi. Oke jadi kesimpulannya, saya hanya menginginkan semoga SK ini bisa
tetap di pertimbangkan lagi mungkin dengan memundurkan jam nya menjadi 23.00
WIB. mungkin dirasa jam 23.00 sudah sewajarnya jika seluruh kegiatan di
hentikan mengingat sudah malam.
Oke gays mungkin hanya
itu yang bisa aku curahkan untuk kasus mengenai SK Rektor Univesitas Tidar
58/UN57/HK.02/2019. Kalian juga bisa berpendapat mengenai hal ini di kolom
komentar, aku juga hanya bisa berharap lebih baik untuk kampus tercintaku dengan
melihat “minoritas” mahasiswa juga perlu untuk di dengarkan demi bisa
terjalankannya kekompakaan untuk memajukan sivitas akademika ini. untuk lebih
jelasnya kalian bisa membaca liputan dalam link berikut https://issuu.com/lpm_mata/docs/buletin_skema_edisi_x
oke minggu ini segini
dulu ya gays. see you untuk tema minggu depan..
Wassalamualaikum
Komentar
Posting Komentar