Gejolak batin Mahasiswa UNTIDAR disaat Univesitas bertindak “disiplin”





Assalamualaikum gays, hallo ketemu lagi nih sama aku, oke kalian pasti kepo ni blog kali ini mau bahas apa lagi, karena pastinya kalian ketagihan dengan tulisanku sebelumnya yang membahas pameran GEMAS (Gerakan Melek Sejarah) yang diadakan di Kota Magelang minggu lalu. Karena kali ini temanya bebas lagi maka aku pengen banget bahas yang lagi trending di kampus ku gays, yang mahasiswa se-universitas sama aku pasti tau deh nih kira-kira aku mau bahas apa, hehe jadi yang belum tau sekarang ini yang sedang trending di kampus Universitas Tidar ialah Pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Tidar 58/UN57/HK.02/2019 tentang ketentuan tata tertib di kampus UNTIDAR. Jadi sebenernya surat apa itu kok sampe bikin geger rakyat UNTIDAR ?
Oke jadi gini, kalian para Kepowers pasti tau lah ya kalau mahasiswa itu identik dengan keaktifan dengan segala bentuk kegiatan entah itu organisasi, kewirausahaan, atau acara seminar mungkin. Seorang mahasiswa kalau cuma disuruh belajar kan mereka pastinya akan merasa bosan, karena mereka sendiri tidak setiap hari kuliah, tergantung setiap mahasiswa mengambil mata kuliah yang diambilnya. Satelah itu mereka akan banyak memiliki waktu luang selain mengerjakan tugas kuliah. Nah karena alesan tersebut, biasanya disetiap kampus akan mendirikan sebuah tampungan untuk mengisi jam kosong yaitu  dengan Unit Kegatan Mahasiswa (UKM). UKM ini akan berisi dengan kegiatan bermacam-macam jika di kampus UNTIDAR ada beberapa yaitu diantaranya UKM PSM (Paduan Suara Mahasiswa) Gradio Sonora Tidar, Bengkel Seni, Mapala Sulfur, Menwa, keolahragaan, dsb. Ada juga ORMAWA (Organisasi Kemahasiswaan) diantaranya ada BEM (Badan Eksukutif Mahasiswa), Himpunan Prodi, DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dsb. UKM yang telah disediakan bermacam-macam tersebut selain bertujuan untuk menjadi pengisi luang mahasiswa, namun juga sebagai sarana penggali potensi mereka untuk menyalurkan bakat dan minat yang sebelumnya belum bisa terpenuhi, selain itu juga sebagai sarana untuk mahasiswa lebih mengenal bagaimana suka duka saat menjalankan organisasi demi bisa mengembangkan kemampuan yang nantinya bisa bermanfaat setelah wisuda nanti. Nah biasanya mereka melakukan kegiatan kegiatan tersebut dari sore hingga malam hari, dikarenakan jam mata kuliah semua mahasiswa berbeda, ada yang pagi siang dan sore, jadi mereka harus menunggu setidaknya hingga sore hari agar semua anggota dapat berkumpul dan memulai kegiatan. namun kemarin pada tanggal 20 Maret 2019, warga kampus UNTIDAR dikejutkan dengan sebuah surat yang berisi tata tertib baru untuk pembatasan jam malam kunjungan di kampus. SK tersebut beredar melalui seorang cleaning service. Akhirnya pada hari itu juga mahasiswa kaget dengan edaran yang ada. Awalnya para mahasiswa tidak mempercayai dan menganggap bahwa surat tersebut HOAX karena tidak ada pernyataan resmi maupun diskusi bersama wakil mahasiswa yang seharusnya diikut sertakan dalam pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh kalangan mahasiswa ini. namun SK Rektor Universitas Tidar Nomor 58/UN57/HK.02/2019 ini ternyata tetap diberlakukan pada tanggal 1 April 2019 kemarin. Ada 4 point yang tertera dalam surat tersebut, yakni

1)  Kepada semua unit kerja dan ormawa untuk senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan dilingkungan kerjanya
2)      Untuk kegiatan kurikuler dan kokulikuler di lingkungan kampus di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mulai jam 07.00 – 21.00 WIB
3)      Kepada seluruh komponen baik pegawai maupun mahasiswa dilarang untuk menginap dikampus
4)      Dilarang membawa barang-barang yang tidak sesuai dengan kegiatan kemahasiswaan

Point yang paling disoroti adalah point 2 yang membatasi jam malam hanya sampai jam 21.00 malam. Jam tersebut bagi mahasiswa masih terlalu dini untuk memaksa menyelesaikan kegiatan non kampus pada jam tersebut. akhirnya banyak mahasiswa yang memprotes dan menginginkan agar pihak kampus mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. WR II Dr. Jaka Istgiyarta M.Si,.CA,Akt. Memberikan tanggapan akan hal tersebut yang telah dimuat dalam berita yang disorot oleh LPM (Lembaga Pers Mahasiswa) MATA (Mahasiswa pencari berita) yakni “ kita atur mahasiswa agar bisa teratur, punya waktu untuk belajar, punya waktu untuk istirahat, tugas utama mahasiswa adalah belajar. UKM hanya sebagai support bukan main activity, jika mahasiswa mau focus di UKM , ya pindah saja. Misal focus seni ya keluar saja dari UNTIDAR dan pindah ke Institute Seni Jakarta”. Nah dengan tanggapan yang diberikan tersebut kini mahasiswa yang memiliki kegiatan non akademik menjadi kebingungan karena mereka biasanya mengandalkan tempat di kampus untuk berkumpul. Mengenai hal tersebut WR II memberikan solusi yakni mereka di sarankan untuk berkumpul di kafe atau tempat tongkrong lainnya. Sudah bisa dibayangkan bagaimana reaksi sebagian besar mahasiswa UNTIDAR ? yah sudah bisa di tebak mereka menjadi semakin geram, ditambah pernyataan yang di anggap tidak melihat bagaimana sisi dari mahasiswa sendiri. Jadi gimana nis menurut mu kan kamu juga masyarakat UNTIDAR?
Oke karena setiap mahasiswa memiliki pemikiran masing-masing dan gak semua sependapat dengan ku jadi ya semoga kalian memahami ya. Oke menurutku aku awalnya jujur aja sih gak masalah tentang hal ini, karena aku sendiri bukan anak organisasi dan langsung pulang rumah. Jadi kerjaan ku ya gabut, karena kalian yang udah baca blogku yang minggu ke 3 tentang kesehatan masalah haid ku pasti paham kan kenapa aku jadi anak kupu-kupu ? yang gak tau kupu-kupu itu merupakan singkatan (kuliah pulang) nah itu sebutan buat mahasiswa yang pasif kayak aku gini hehe. Sebenernya kalo ditanya kamu gak pengen po nis gitu jadi produktif, ya pengen Cuma penyakit malasku sudah menjalar sampe ke ubun-ubun wkwk, masyallah jangan ditiru ya gays. kalian harus jadi mahasiswa yang berguna oke. Saat pihak Keluarga Mahasiswa mengadakan voting tentang adanya hal ini, saat itu aku ngevote untuk memilih setuju , alesannya karena saat itu aku berfikir kalau itu tidak masalah mengingat itu tidak  mengusikku. Tapi setelah ku fikir-fikir ternyata aku harus mempertimbangkan juga pemikiran di pihak teman-temanku, mereka yang mayoritas tinggal di kost dan memilih untuk mengabdi di organisasi kampus , mereka kini jadi kesulitan karena aturan tersebut. ternyata setelah di telusuri, aturan ini juga di usulkan oleh pihak masyarakat sekitar yang mengeluhkan mahasiswa yang masih beraktivitas di malah hari. Ya beginilah resiko tinggal di lingkungan yang masih ikut pedesaa. Tentu jangan bandingkan kehidupan mahasiswa di sini seperti di kota kota besar Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Semarang yang masih bisa beraktivitas sampai dini hari. Menurut ku yang paling disayangkan kenapa pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan dipihak mahasiswa yang mayoritas anggota organisasi, ditambah mereka yang hidup dengan mengandalkan biaya dari negara.  Solusi yang diberikan kurang bisa di terima. Mereka ke kampus karena tempat yang dekat dari kos, tidak memunggut biaya karena untuk sekedar mengakses wifi.  Mereka hanya bisa mengandalkan sarana kampus untuk bisa beroperasi. Namun aku sendiri sadar tindakan ini sebenarnya bertujuan untuk mendisiplinkan mahasiswanya agar bisa memanajemen waktu lebih baik lagi. Kampus juga tidak akan mengubah SK yang sudah dibuat. Mereka tidak terlalu tanggap untuk mendengarkan suara masyarakat “minoritas” yang masih kesusahan untuk mengembangkan diri di tambah sekarang ruang gerak juga dibatasi. Oke jadi kesimpulannya, saya hanya menginginkan semoga SK ini bisa tetap di pertimbangkan lagi mungkin dengan memundurkan jam nya menjadi 23.00 WIB. mungkin dirasa jam 23.00 sudah sewajarnya jika seluruh kegiatan di hentikan mengingat sudah malam.
Oke gays mungkin hanya itu yang bisa aku curahkan untuk kasus mengenai SK Rektor Univesitas Tidar 58/UN57/HK.02/2019. Kalian juga bisa berpendapat mengenai hal ini di kolom komentar, aku juga hanya bisa berharap lebih baik untuk kampus tercintaku dengan melihat “minoritas” mahasiswa juga perlu untuk di dengarkan demi bisa terjalankannya kekompakaan untuk memajukan sivitas akademika ini. untuk lebih jelasnya kalian bisa membaca liputan dalam link berikut https://issuu.com/lpm_mata/docs/buletin_skema_edisi_x
oke minggu ini segini dulu ya gays. see you untuk tema minggu depan..
Wassalamualaikum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tau gak sih ? keistimewaan saat wanita datang bulan itu bikin..

Melihat bagaimana fenomena Filter Bubble di Media Sosial

Apa itu jurnalisme robot?